2.3 Pengembangan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan
bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung
belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Selain itu dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good
corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk
mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar
dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate
governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan.
Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu
pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan
hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara
menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan
(regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan
kelemahannya masing-masing dan saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan
bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut
serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan
menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika
korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara
lain:
a.
Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi dan pihak lainnya.
b.
Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan
hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra
bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
c.
Organ perusahaan dan karyawan
perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
d.
Dewan Komisaris berkewajiban
untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap
etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
e.
Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali
saham.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar