4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal
Peran akuntan
publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat
terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar (unqualified)
terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan saham baru
(Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar
berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan
material.
Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan
opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan
dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan
peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar
modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik
administratif, perdata, maupun pidana
b. Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
c. Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka
diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati
dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang
dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara
keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk
turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang
berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam dan LK antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga
Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa
di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut
antara lain :
1. memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan
keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
2. memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan
Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara
bersamaan
3. mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan
jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian
apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
4. menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki
sengketa hukum dengan klien
5. menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa
perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite
Audit.
Sumber :
3. https://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/
Komentar
Posting Komentar