Hukum Perdata
Hukum Perdata
Sejarah singkat hukum perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa.
Bermula di benua
eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi,di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan
setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana
tiap” daerah selain mempunyai peraturan
peraturan sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda.
Oleh karena ada
nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat ketidak puasan
,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 1804
atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah
merupakan bagian dari code napoleon.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum
perdata kita ( BW ) ada dua pendapat .Pendapat
yang pertama yaitu dari pemberlaku undang – undang berisi :
A.
Buku I :
berisi mengenai orang.di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
B.
Buku
II : berisi tentang hal benda .dan di
dalamnya di atur hukum kebendaan dan hukum waris.
C.
Buku
III : berisi tentang hal perikatan .di
dalamnya di atur hak” dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
D.
Buku
IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa.di dalam nya di atur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa
itu.
Pendapat yang kedua menurut hukum atau doktrin di bagi dalam
4 bagian yaitu :
A.
hukum
tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subyek
dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentamg hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
B.
hukum
kekeluargaan : Mengatur prihal-prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, orang tua dan anak ,perwalian dan curatele.
C.
hukum
kekayaan : Mengatur perihal hubungan
hukum yang dapat di nilai dengan uang .jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang maka yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban
orang itu di nilaikan denga uang.
D.
hukum
warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.di
samping itu hukum warisan mengatur akibat” dari hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang .
Subyek
Hukum Perdata
1. Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon)
berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan,
seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia
dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti
misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia
kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2. Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di
samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan
melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu
lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Di dalam hukum
perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah
tertulis : Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata
yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2.
Kaidah
tidak tertulis : Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum
perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat
(kebiasaan)
DAFTAR PUSTAKA
1. Bustani, Amran. Hukum perdata,hukum
dagang,hukum pajak, pengetahuan pajak.pengetahuan dagang.jakarta : pradnya paramita, 1975.
2. Vollmar H.F.A. pengantar studi hukum
perdata.jilid I.jakarta : C.V.Rajawali,juli 1984.
3. Subekti.Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,2003.
Nama Kelompok :
1.
Emiliana Cundawan (23214555)
2.
Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.
Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.
Hanisah (24214768)
Kelas : 2EB10
Komentar
Posting Komentar