Hukum Perdata



Hukum Perdata
Sejarah singkat hukum perdata
      Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
      Bermula di benua eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi,di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana tiap” daerah selain mempunyai  peraturan peraturan sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda.
      Oleh karena ada nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat ketidak puasan ,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
     Pada tahun 1804 atas prakarsa  Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah merupakan bagian dari code napoleon.

Sistematika hukum perdata
      Sistematika hukum perdata kita  ( BW ) ada dua pendapat .Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang – undang berisi :
A.       Buku  I   : berisi mengenai orang.di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
B.       Buku II   : berisi tentang hal benda .dan di dalamnya di atur hukum kebendaan dan hukum waris.
C.       Buku III  : berisi tentang hal perikatan .di dalamnya di atur hak” dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.       Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa.di dalam nya di atur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut hukum atau doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu :
A.       hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentamg hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
B.       hukum kekeluargaan : Mengatur prihal-prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, orang tua dan anak ,perwalian dan curatele.
C.       hukum kekayaan :  Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang .jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu di nilaikan denga uang.
D.       hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.di samping itu hukum warisan mengatur akibat” dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang .


Subyek Hukum Perdata 
1.       Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.       Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis : Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis : Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

DAFTAR PUSTAKA
1.      Bustani, Amran. Hukum perdata,hukum dagang,hukum pajak, pengetahuan pajak.pengetahuan dagang.jakarta  : pradnya paramita, 1975.
2.      Vollmar H.F.A. pengantar studi hukum perdata.jilid I.jakarta : C.V.Rajawali,juli 1984.
3.      Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,2003.

Nama Kelompok :
1.       Emiliana Cundawan (23214555)
2.       Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.       Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.       Hanisah (24214768)
Kelas : 2EB10

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR ETIKA

Inquiry Letter

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC