Hukum Perdata
Hukum Perdata Sejarah singkat hukum perdata Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Bermula di benua eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana tiap” daerah selain mempunyai peraturan peraturan sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda. Oleh karena ada nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat ketidak puasan ,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah merupakan bagia