Hirarki Tanggung Jawab


Hirarki Tanggung jawab dalam koperasi dibagi menjadi tiga bagian :
 

1.        Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilh langsung oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada anggotanya dan masa jabatan paling lama 5 tahun selain itu pengurus tidak merangkap sebagai pengawas dan pengurus , baik bersama sama maupun sendiri sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi , karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.

Tugas Pengurus :

  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi. 
  2.  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi. 
  3.  Menyelenggarakan rapat anggota. 
  4.   Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota. 
  5.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 
  6.   Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. 
  7.   Mencatat setiap transaksi anggota.
  8. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 
  9.   Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan  pendidikan bagi anggota.

Wewenang Pengurus :

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2.  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
  5.  Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.



2.        Pengelola

Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi , kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus. Rencana pengngkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Seorang pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajannya.

Tugas Pengelola :
  1.   Melaksanakan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
  3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
  4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
  5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.

Wewenang Pengelola :

  1.  Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.


3.        Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota . Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga dan pengawas tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Tugas Pengawas :

  1.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.

Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Sumber :
1.    http://kopkun.com/learning-coop/organisasi-koperas.html  
2.    http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
 
Kelas : 2EB10 
Nama :
1.    Emiliana Cundawan      (23214555)

2.    Feshanti Safitri Aisyah   (24214188)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP DASAR ETIKA

Inquiry Letter

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC