Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki Tanggung jawab dalam koperasi dibagi menjadi tiga bagian :
1.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilh langsung oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus
bertanggung jawab kepada anggotanya dan masa jabatan paling lama 5 tahun selain
itu pengurus tidak merangkap sebagai pengawas dan pengurus , baik bersama sama
maupun sendiri sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi , karena
tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang
Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
2.
Pengelola
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi , kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh
pengurus. Rencana pengngkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan dan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Seorang
pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajannya.
Tugas
Pengelola :
- Melaksanakan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
- Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
- Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
- Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
3.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada
rapat anggota . Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga dan pengawas tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Sumber :
1. http://kopkun.com/learning-coop/organisasi-koperas.html
2. http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
Kelas : 2EB10
Nama :
1.
Emiliana
Cundawan (23214555)
2.
Feshanti
Safitri Aisyah (24214188)
Komentar
Posting Komentar