Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Hirarki Tanggung Jawab

Hirarki Tanggung jawab dalam koperasi dibagi menjadi tiga bagian :   1.         Pengurus Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilh langsung oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada anggotanya dan masa jabatan paling lama 5 tahun selain itu pengurus tidak merangkap sebagai pengawas dan pengurus , baik bersama sama maupun sendiri sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi , karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Tugas Pengurus : Mengelola organisasi dan usaha koperasi.     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.     Menyelenggarakan rapat anggota.     Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.     Mencatat setiap transaksi anggota. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.     Menin